Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Minim Kesadaran, Pemilik Ternak Masih Kangkangi Aturan Ternak

Minim Kesadaran, Pemilik Ternak Masih Kangkangi Aturan Ternak

Ditengah berlakunya tiga aturan tentang hewan ternak masih terlihat ternak kaki empat bebas berkeliaran di pinggir jalan Lintas Barat Sumatera di wilayah eks-Kaur Tengah, Selasa (24/10). HERY/RKa.--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Ditengah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Ditambah mulai aktifnya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur hal yang sama.

Belum lagi aturan adat yang diberlakukan sejumlah desa saat musim tanam padi. Lantaran kesadaran pemilik yang masih minim.

BACA JUGA: Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

BACA JUGA: Sumpah Pemuda ke-94, Rakor Persiapan Upacara dan Penghargaan Pemuda Pelopor

Ditengah berlakunya tiga aturan ini, masih terlihat beberapa ekor ternak kaki empat jenis kerbau. Merumput dengan santai di pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera di daerah eks-Kaur Tengah, ataupun di wilayah bagian dalam.

Kemudian menjadi target penertiban Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur, Senin (24/10).

"Harapan kami masyarakat akan lebih mematuhi aturan tentang hewan ternak. Apalagi akibat hal tersebut. Telah seringkali menyebabkan Laka Lantas yang menyebabkan kematian. Serta konflik sosial yang berujung di meja hijau," ujar Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Camat Kaur Tengah, Lukman Muktar, S.Sos.

BACA JUGA: Apel Kesiagaan Mobil Ambulans, Bupati: Standby di Puskesmas atau Rumah Kapus tapi Mudah Dihubungi

BACA JUGA: Polemik Kebun Plasma PT DSJ Belum Tuntas, Kelompok Masyarakat Bakal Mengambil Tindakan Ini

Dikatakannya, dari sembilan desa/kelurahan di Kecamatan Kaur Tengah.

Kelurahan Tanjung Iman yang belum melakukan pengesahan peraturan, tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Sedang delapan desa telah mengesahkan dan memberlakukan hal tersebut.

"Jadi tak hanya untuk desa. Peraturan tentang ternak juga di bentuk di wilayah kelurahan. Dari sembilan desa/kelurahan di Kecamatan Kaur Tengah. Tinggal Kelurahan Tanjung Iman yang masih melakukan penyusunan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: