Perusahaan Wajib Bayar CSR 3 Persen dari Laba

Perusahaan Wajib Bayar CSR 3 Persen dari Laba

Bupati Kaur memimpin rapat bersama forum CSR Kabupaten Kaur, Selasa 25 Oktober 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten kaur melaksanakan rapat evaluasi dan pembinaan bersama Forum Corporate Social Responsibility (CSR). 

Rapat yang di pimpin Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH didampingi Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST.

Dilaksanakan Selasa 25 Oktober 2022 bertempat di Aula lantai 3 Pemda Kaur.

Rapat dihadiri Sekda DR.Drs Ersan Syahfiri, Para Asisten, dari seluruh perwakilan perusahaan dan seluruh OPD Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Keluarga Almarhum Sopir Hardtop Terima Santunan dari Polsek Maje dan Kades 

BACA JUGA:Olah TKP Hardtop Kecelakaan di Jurang, Satlantas Temukan Fakta Ini

Rapat evaluasi dan pembinaan CSR tersebut telah menentukan kewajiban perusahaan yang berada di Kabupaten Kaur.

Dimana perusahaan wajib untuk membayar CSR sebesar 3 persen dari laba atau penghasilan bersih perusahaan. 

Hal itu berdasarkan keputusan menteri BUMN no KEP-236/MBU/2003 sebagai acuan BUMN untuk membagi dana CSR. Mulai dari 1 sampai 3 persen dari laba.

Maka dengan begitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah menetapkan dana CSR yang harus disampaikan perusahaan sebesar 3 persen dari laba perusahaan.

BACA JUGA:Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Todongkan Pistol FN ke Paspampres 

BACA JUGA:Jembatan di Jalinbar Bengkulu-Lampung Amblas, Transportasi Darat Lumpuh Total

Selama ini perusahaan di Kabupaten Kaur menyampaikan kewajiban CSR diberikan pilihan.

Yakni mulai dari 1 persen sampai 3 persen dari penghasilan bersih perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: