Terapkan P5, SMPN 19 Kaur Hilangkan Hukuman
Mustakimah--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Untuk menerapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), SMPN 19 Kaur di Desa Merpas Kecamatan Nasal menghilangkan hukuman dalam bentuk apapun.
Dalam P5, terdapat tujuh tema yakni, gaya hidup berkelanjutan, kearifan lokal, bhineka tunggal Ika, bangunlah jiwa raga, suara demokrasi, rekayasa dan teknologi dan kewirausahaan.
BACA JUGA: Warga Asal Kaur, Sediakan Rumah Singgah dan Makan Gratis di BS
Program tanpa hukuman telah berlaku sejak awal Oktober.
Perlu diketahui jumlah siswa di sekolah ini ada 232 orang.
Kepala SMPN 19 Kaur Mustakimah, M.Pd mengatakan, saat ini menghilangkan hukuman dalam bentuk apapun itu.
Jika siswa melakukan kesalahan, guru akan mengembalikan kepada siswa. Apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahannya.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama Tersangka Pencabulan Siswi
BACA JUGA: Polres Kaur Sosialisasikan ETLE ke Sekolah
Sehingga jika siswa memilih untuk dihukum, maka hukum tidak boleh lari dari Mata Pelajaran (Mapel) tersebut.
Misalnya sedang mengikuti Mapel seni budaya, tidak boleh memberikan hukuman berupa lari mengelilingi lapangan.
Karena hukuman tersebut hanya boleh dilakukan untuk Mapel olahraga.
"Benar, program tanpa adanya hukum di sekolah sudah mulai berjalan. Sehingga kami tenaga pendidik tidak boleh menghukum siswa karena kehendak sendiri. Namun, jika siswa tetap memilih untuk dihukum maka hukuman tersebut tidak boleh keluar dari Mapel yang sedang diikuti," ungkapnya.
BACA JUGA: Lantai Jembatan di Bukit Makmur Semakin Rusak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: