Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Bus Sekolah Wajib Dicat Warna Kuning, Seperti Ini Aturan Dirjen Perhubungan Darat

Bus Sekolah Wajib Dicat Warna Kuning, Seperti Ini Aturan Dirjen Perhubungan Darat

10 Tahun Antar Jemput Pelajar, Program Bus Sekolah Berakhir Mengenaskan, Ini Faktor Penyebabnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Jembatan di Jalinbar Bengkulu-Lampung Amblas, Transportasi Darat Lumpuh Total

Dari truk bahkan gerobak gandum yang ditarik dengan kuda. 

Pada era tersebut, produsen bus juga tidak berminat untuk membuat bus sekolah.

Penyebabnya lantaran tidak ada standar nasional terkait hal itu, serta tidak ekonomis untuk memproduksi secara massal.

Setelah mempelajari situasi tersebut, Cyr memanggil pendidik dan administrator untuk bertemu dengan para insinyur otomotif di Teachers College.

BACA JUGA:Olah TKP Hardtop Kecelakaan di Jurang, Satlantas Temukan Fakta Ini 

BACA JUGA:Bela Papa

Hasil dari pertemuan tersebut ada 44 standar nasional untuk membuat kendaraan khusus yang layak bagi para murid. 

Mulai dari pintu hingga dimensi bus sekolah dirancang mengikuti standar tersebut.

Kini seiring berjalannya waktu dan teknologi kian berkembang, sebagian besar spesifikasi bus sekolah telah berubah mengikuti zaman.

Namun satu yang tidak pernah berubah ialah bus sekolah tetap memiliki warna kuning dengan huruf hitam. 

 

Kombinasi warna yang dipilih ini untuk memberikan visibilitas maksimum bus saat fajar dan senja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: