193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kesehatan di Sumatera, Termasuk Bengkulu--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Tenaga Non ASN atau tenaga honorer instansi pemerintah yang sudah mendaftar diminta untuk mengecek kembali daftar pendataan Non ASN di website resmi BKN. Terdata di link resmi pendataan-nonasn.BKN.go.id ada 193 jabatan yang tidak masuk dalam pendataan Non ASN.

Jabatan tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan non-ASN tersebut antara lain pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan serta sejenisnya.

Jangan sedih jika jabatan Anda tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.

Nantinya pemerintah akan menggunakan skema outsourching atau lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan ratusan jabatan honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Oleh karena itu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar kembali verifikasi dan validasi hasil pendataan non-ASN.

Hal itu untuk memastikan bahwa 193 jabatan yang tidak masuk pendataan itu tidak terdapat dalam hasil pendataan non ASN itu.

BKN memastikan bahwa hanya jabatan yang sesuai dengan Surat Menpan RB yang berhak masuk pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

BACA JUGA:Lolos Pendataan Non ASN, Apa otomatis Diangkat PPPK? Penjelasannya Begini

Surat Menteri PANRB yang dimaksud yakni surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: