Non ASN, Berikut Cara Login PPPK Tenaga Teknisi, Ayo Daftar Kuota Terbatas!

Non ASN, Berikut Cara Login PPPK Tenaga Teknisi, Ayo Daftar Kuota Terbatas!

Strategi Jitu Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Kuasai 6 Hal Ini --(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Buat anda yang masih berstatus Non ASN. Seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada 7 November 2022.

Jadi, honorer yang sudah masuk pendataan Non ASN bisa login PPPK tenaga teknis 2022.

Bagi non ASN calon pelamar yang ingin melakukan login dan  pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022.

Kamu harus  memiliki syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan juga ahli pertama.

BACA JUGA:KABAR TERBARU terkait Pendataan Non ASN, DPR RI Temukan Ada Masalah 

BACA JUGA:KemenKumHam buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, ini Syarat Lulus Seleksi CPNS 2023

Selain syarat pengalaman kerja selama dua tahun, dalam seleksi PPPK 2022 Tenaga teknis tahun 2022 ini juga memiliki batasan umur atau usia yang wajib untuk dipenuhi.  

Selain memiliki syarat umum yang banyak diketahui oleh Non ASN calon pelamar PPPK tenaga teknis 2022 . Terdapat syarat tambahan yang wajib diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat tambahan login PPPK tenaga teknis 2022 tersebut sesuai dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, mengenai syarat tambahan dan lain-lain sebagaimana berikut.

BACA JUGA:PPPK Tenaga Teknis 2022 Capai 27 Ribu Kursi, Simak Jadwal Seleksi dan Persyaratannya 

BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK

1. Untuk calon pelamar dengan jabatan fungsional di jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Wajib memiliki pengalaman 2 tahun dibidang kerja yang relevan.

2. Untuk calon pelamar dengan jabatan fungsional di jenjang ahli muda, wajib memiliki pengalaman 3 tahun dibidang kerja yang relevan.

3. Untuk calon pelamar dengan jabatan fungsional di jenjang Madya, wajib memiliki pengalaman 5 tahun dibidang kerja yang relevan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: