Berikut Daftar UMP 2023 Terbaru 11 Provinsi

Berikut Daftar UMP 2023 Terbaru 11 Provinsi

Berikut Daftar UMP 2023 Terbaru 11 Provinsi--Ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Menjelang akhir bulan November 2022, beberapa Pemerintah Provinsi umumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Setiap provinsi memiliki kenaikan UMP bervariasi. Namun sesuai ketentuan yakni maksimal naik 10 persen.

Hal itu sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.

Sejumla provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi serta nusa tenggara telah mengumumkan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rilis IPKD Kabupaten Kota, Kaur Tertinggi, Berikut 6 Dimensi Penilaian

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan Logo dan Maskot Kemah Bela Negara Desember 2022

Seperti Provinsi Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan NTB.

Berdasarkan beleid yang diatur dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Berikut daftar 11 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! UMP Bengkulu 2023 Berpeluang Naik Segini, Gubernur Umumkan Hari Ini

BACA JUGA:Hari Guru, Waka MPR Asal Bengkulu Undang Sekolah Kunjungi Gedung MPR

2. Bengkulu (8,1 persen)
Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 naik  menjadi Rp2,4 juta pada tahun yang akan datang.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.

3. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: