Buang Sampah Sembarangan, Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Petugas kebersihan DLHK BS saat membersihkan sampah yang berseraK di seputaran Kantor Bupati BS, baru-baru ini.--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Permasalahan sampah memang tak pernah ada habisnya. Termasuk di wilayah Kabupaten BS yang masih kerap dijumpai sampah berserakan di tempat-tempat umum.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Sebab, jika masih ada yang nekat maka pelaku terancam kurung penjara hingga denda jutaan rupiah.

BACA JUGA: Selalu! PAS Terganggu Gara-gara Listrik Padam

BACA JUGA: Paripurna, Dua Perda Direvisi

Kadis LHK BS Ir. Haroni, SP menuturkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Maka bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan, maka bisa didenda Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat di Kabupaten BS dapat mentaati Perda tersebut.

BACA JUGA: Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Setting Ulang? Begini Tanggapan DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Pelestarian Cagar Budaya di Bengkulu Melemah, Kantor Pos Inggris jadi Resto

"Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membandel, maka DLHK tidak akan segan-segan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang tercantum dalam Perda. Ini sengaja kami tegaskan lagi, agar lingkungan semakin bersih dan tidak tercemar,” tuturnya.

Haroni menegaskan, selama ini masyarakat sering mengabaikan instruksi untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Bahkan, petugas kebersihan DLHK BS sempat mengeluh dan kewalahan dengan sampah liar yang berhamburan di jalan raya.

BACA JUGA: Gadis Bengkulu Ditemukan Bareng Cowok di Jaksel, Setelah Hilang 4 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: