Penanganan RTLH, Desa Harus Proaktif
Upacara HUT ke 20 tanpa Bupati Kaur, Wabup: Beliau Masih Dalam Pemulihan Sakit. Bupati Kaur dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalau.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Pengusulan tak hanya dapat diajukan pada instansi pemerintah. Namun juga pada badan lain yang memiliki program serupa misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Kalau sudah diusulkan, tak ada salahnya untuk ditanyakan pada tempat yang diusul. Bagaimana kelanjutannya proposal yang diajukan, supaya ada kejelasan," kata Sekcam.
Menanggapi adanya warga Desa Ganda Suli yang selama 10 tahun menempati RTLH.
Kades, Abu Sofyan mengatakan, Pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaur.
Hal tersebut dengan harapan warga desanya memiliki tempat tinggal yang layak.
BACA JUGA: 200 Orang jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Bengkulu, Kejati juga Usut 4 Kasus
"Telah kami ajukan pada pihak terkait. Lalu mereka menyampaikan, mudah-mudahan direalisasikan tahun 2023," ujar Abu Sofyan, Minggu (11/12).
Terpisah, Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Dinas Perkim Kaur, Hiftario Safutra, M.Si mengatakan, tempat tinggal warga Desa Ganda Suli tersebut telah terdaftar dalam e-RTLH. Sebagai sebuah landasan basis data akurat, dalam penanggulangan RTLH.
"Juga telah diusulkan tahun 2023 dalam program Penanggulangan Kemiskinan Eksrem (PKE). Insya Allah bisa terealisasi," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: