Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Siap-siap, Data Kendaraan Diblokir

Siap-siap, Data Kendaraan Diblokir

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Siap-siap data kendaraan diblokir atau dihapus, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak dua tahun berturut-turut. Sehingga kendaraan menjadi bodong.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan akan mulai diterapkan per Januari 2023. 

BACA JUGA: 10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar

BACA JUGA: Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?

Pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pada aturan tersebut, kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kaur Sukardi, SH mengatakan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.

Bila sudah dihapus, kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.

BACA JUGA: Perkuat Infrastruktur Tingkatkan Indeks Masyarakat Digital, Bupati Kaur Support Tim Pemasangan Jaringan Wifi

BACA JUGA: Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

"Aturan ini akan segera diberlakukan pada 2023 yang tinggal menunggu beberapa hari lagi. Aturan ini diterapkan demi tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga mulai 2023, Samsat sudah bebas dari tunggakan pajak kendaraan. Karena, bagi kendaraan yang tidak membayar STNK dua kali berturut-turut, datanya akan kami blokir," ungkapnya.

Menurut Sukardi, aturan ini perlu diberlakukan, demi meningkatkan kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: