Tahun Baru, Dilarang Jualan di Talud
MAJE, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintahan desa (Pemdes) Linau Kecamatan Maje melarang warganya berjualan di talud objek Pantai Linau dalam perayaan tahun baru nanti.
Kecuali sudah mendapatkan izin berjualan dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Linau, Bintuhan. Selain itu, Pemdes juga meminta warga yang berjualan untuk menjaga kebersihan pantai.
"Bagi masyarakat yang ingin berjualan di Pantai Linau dalam perayaan pergantian tahun 2022 menuju 2023 silahkan. Tapi jangan di atas talud Pantai Linau karena sangat dilarang. Terkecuali mendapatkan izin dari UPP Kelas III Linau, Bintuhan," kata Kades Linau Ispi Yulidarmin, Jumat (30/12).
Lanjutnya, seandainya masyarakat mendapat izin dari UPP Kelas III Linau, Bintuhan berjualan di talud pantai. Wajib menunjukan kepada Pemdes setempat agar tidak dilakukan penertiban.
BACA JUGA:Silaturahmi Antar Komponen Daerah
BACA JUGA:BPH Migas Salurkan BBM Subsidi Tembus 46,7 Juta KL Per Desember 2022
Untuk saat ini warga yang berjualan di objek wisata belum ada, begitunya warga yang memasang patok untuk lokasi berjualan.
"Belum ada warga yang memasang patok untuk berjualan di pantai. Warga yang berjualan di Pantai Linau hanya ditarif uang kebersihan, sedang untuk uang lapak sepengatahuan saya tidak," ungkap dia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: