Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Parkir Motor di Pengubaian Ditarip Rp 5000

Parkir Motor di Pengubaian Ditarip Rp 5000

PARKIR: Kendaraan pengunjung di lokasi wisata Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, Minggu (1/1).--

KAUR, RADARKAUR.CO.IDObjek wisata Pantai Pengubaian Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan tarik parkir Rp 5000/motor. Mahalnya parkir ini menjadi keluhan pengunjung di lokasi wisata tersebut.

Beradasarkan Perda Nomor: 4 tahun 2014 Tentang Distribusi Tempat parkir. Kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya Rp 2000/unit dan roda empat Rp 4000/unit.

Kondisi ini harus menjadi perhatian Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum. Sebab jika kondisi ini dibiarkan, sama saja memberikan peluang untuk melakukan pungutan liar (Pungli).

Karena tidak mematui aturan yang dituangkan dalam Perda untuk mengeruk keuntungan secara sepihak.

BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

BACA JUGA:Surat Terbuka Untuk Fajar Sadboy, Penuh Pesan Kehidupan!

Kepala Dishub Kaur Dihan Bastari, M.Pd mengatakan, akan meminta kepada pengelola parkir mengambil biaya sesuai aturan berlaku.

Pihaknya tidak akan sungkan-sungkan menindak tegas juru pakir (Jukir) yang melanggar aturan. Dia mengakui, bahwa Perda Nomor: 04 tahun 2014 jelas memuat tentang tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

“Betul kami mendapat keluhan dari pengunjung wisata terkait parkir yang tidak sesuai. karena biaya parkir sampai Rp 10 ribu, maka dari itu kami akan menindak tegas bagi Jukir yang melanggar aturan," ungkapnya.

Dia menambahkan, setiap parkir harus ada izinnya. Dari awal para pengelola parkir sudah diberikan arahan terkait tarif parkir. Sehingga jika ada masyarakat yang ditarik terlalu mahal silahkan melapor, karna hal tersebut sudah termasuk pungli.

BACA JUGA:Cidera Parah Terkena Petasan Meledak, Warga Doakan bagi Kesembuhan Wabup

BACA JUGA:5 Wilayah Terkaya di Sumatra Barat Punya PAD Tinggi, Nomor Satu Bikin Syok!

Peran aktif masyarakat untuk melaporkan parkir-parkir liar di Kabupaten Kaur dibutuhkan, guna menjaga nama baik Kabupaten Kaur di mata masyarakat luas. Karena ketika pengunjung akan merasa keberatan, maka hal tersebut akan dicap buruk.

Dengan adanya penindakan parkir liar yang dilakukan oknum, tentunya juga harus ada laporan dari masyarakat. Sedangkan untuk penegakan hukum atas parkir liar tersebut, Dishub Kaur tidak memiliki kewenangan.

Karenanya bila diperlukan proses penegakan hukum atas parkir liar, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang di luar kewenangan Dishub,”tandasnya.

BACA JUGA:Pasca Operasi Tangan Akibat Petasan Meledak, Wabup Kaur Stabil dan Sudah Berkomunikasi

BACA JUGA:Kabar Baru! Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Tinggal Selangkah disahkan DPR RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: