KPM BLT DD Boleh Lepas Predikat 'Keluarga Miskin'
Tempat tinggal KPM BLT-DD tahun 2022 ditempeli stiker sebagai penanda penerima manfaat.--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022. Telah dapat menghapus, atau melepas tanda penerima manfaat.
Dari program stimulus ekonomi, bagi keluarga miskin terdampak Pandemi Covid-19 tersebut.
Dari pantauan Radar Kaur di sejumlah desa di Kecamatan Kaur Tengah. Masih banyak KPM BLT-DD tahun 2022, bahkan di tahun 2022.
Belum melepas atau menghapus tanda penerima manfaat. Bertuliskan 'Keluarga Miskin' penerima manfaat BLT-DD tersebut.
BACA JUGA:Tes Tamtama TNI, Warga Kaur Tertipu
BACA JUGA:TPS Daerah Sulit di Kaur Bertambah
Tenaga Ahli (TA) Kemendes-PDTT Kabupaten Kaur, Ir.Welman mengatakan, di Kabupaten Kaur, dilakukan pemasangan tanda bertuliskan 'Keluarga Miskin' pada dinding rumah KPM BLT-DD.
Sebagai tanda penerima manfaat, bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per-bulan selama satu tahun tersebut.
"Karena programnya sudah berakhir. Maka sudah boleh dilepas bila penanda dalam bentuk stiker. Atau dihapus bila penandanya berupa pengecatan," ujar Welman, Kamis (12/1).
Terkait adanya BLT-DD tahun 2023 yang difokuskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim.
BACA JUGA:Kuota Normal, Perpendek Daftar Tunggu Haji
BACA JUGA:Tiga Bulan Insentif 17 Dokter Belum Dibayar
Dikatakannya, ada beberapa kriteria dalam penentuan KPM. Sebab itu, dikatakannya tak ada jaminan bila KPM BLT-DD tahun 2021 dan 2022 kembali menjadi penerima manfaat di tahun 2023.
"Tahun 2021 dan 2022 itu untuk penanggulangan dampak Pandemi Covid-19. Sedang tahun 2023 fokus dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem. Bila tak sesuai kriteria yang ada. Maka KPM BLT-DD sebelumnya tak kembali jadi penerima manfaat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: