5 Lansia Rigangan III Ditetapkan Terima BLT-DD 2023
Kades Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Buldian pimpin verifikasi penetapan calon penerima BLT-DD. (dokumen/radarkaur.co.id)--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Pemerintah Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Desa (PD) mengelar verifikasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023.
Ada 12 warga yang diverifikasi oleh tim yang diketuai langsung oleh Kades Rigangan III Buldian.
Namun setelah mendapatkan data akurat Pemdes Rigangan III menetapkan 5 orang warga yang dinyatakan lulus sesuai dengan kreteria calon penerima bantuan yang dianggarkan oleh Dana Desa (DD) tahun 2023.
Kades Rigangan III Buldian saat ditandangi di kantor desa, dia mengatakan 5 calon penerima sudah ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT-DD 2023.
BACA JUGA:Tuntutan Ekonomi, Tetap Bertani Karet Meski Murah
BACA JUGA:Musim Panen, Ciptakan Lapangan Pekerjaan
“Semuanya Lanjut Usia (Lansia) dan bisa dikatakan sangat miskin walaupun tidak sampai ke tahapan miskin ekstrim,” kata Buldian didampingi Ketua BPD Rigangan III Novi Ilianto, Kamis (12/1).
Lanjut kades yang akrab dipanggil Buldi ini, tim verifikasi lengkap sesuai, baik itu dari Pemdes, BPD, Pendamping dan tokoh masyarakat, tujuanya untuk menjaring dan mengambil saran dan pendapat.
“Ia, tentu saja walaupun miskin ataupun Lansia tidak bisa tumpang tindih menerima bantuan yang asalnya dari keuangan Negara, kalau warga sudang mendapatkan bantuan misalnya saja dari Kementrian Sosial seperti BPNT maka bantuan dari DD tidak bisa di masukan,” jelas Kades Rigangan III.
Ketua BPD Novi Ilianto menjelaskan sebelum dilakukan verifikasi oleh tim gabungan Pemdes dengan BPD, terlebih dahulu bermusyawarah mendengarkan pendapat masyarakat, warga yang dianggap pantas untuk menerima bantuan.
BACA JUGA:KPM BLT DD Boleh Lepas Predikat 'Keluarga Miskin'
BACA JUGA:TPS Daerah Sulit di Kaur Bertambah
“Tentu saja tidak sebarang menetapkan, takutnya akan terjadi kecemburuan sosial, jika tidak meminta pendapat tokoh masyarakat, walaupun tidak bisa lepas dari aturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPD Rigangan III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: