Rest Area di Suka Jaya Akan Dikelola BUMDes
Kadis Perkim BS Ir. Silustero, MM menyampaikan terkait pengelolaan rest area di Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, Kamis (12/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Bangunan rest area atau tempat istirahat di Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir selama ini terbengkalai.
Pasalnya, usai dibangun pada awal 2019 lalu. Bangunan tersebut tak pernah digunakan sebagai lokasi peristirahatan pengendara.
Faktor utama, bagian depan bangunan sudah menyemak. Agar lokasi itu berfungsi sebagaimana mestinya, rest area tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) BS Ir. Silustero, MM mengatakan, sebelumnya bangunan tersebut merupakan aset milik Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Pembangunan Tahap Kedua PTM Kutau, Kuras APBD Rp 14,1 M
BACA JUGA:Dana Hibah Keagamaan BS Rp 5,3 M
Namun, beberapa waktu lalu, bangunan tersebut telah diserahkan ke Pemkab BS. Sehingga, saat ini pengelolaan aset ini jadi tanggungjawab Pemkab BS melalui pihaknya.
Silustero mengakui, selama ini rest area belum berfungsi sebagai tempat istirahat pengendara.
Oleh sebab itulah, pihaknya akan menggandeng Pemdes Suka Jaya melalui BUMDes untuk mengelola bangunan tersebut.
"Ya, kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BUMDes Suka Jaya. Untuk mengelola rest area itu," sebutnya.
BACA JUGA:5 Lansia Rigangan III Ditetapkan Terima BLT-DD 2023
BACA JUGA:Tuntutan Ekonomi, Tetap Bertani Karet Meski Murah
Kadis menjelaskan, dengan pengelolaan diserahkan ke BUMDes. Pihaknya yakin, bangunan rest area tersebut akan menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten BS.
Sebab, dalam pengelolaannya, BUMDes bisa memanfaatkan pelaku UMKM setempat untuk berjualan di lokasi rest area.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: