Motor Dibawa 150 CC Bakal Digratiskan Pajak

Motor Dibawa 150 CC Bakal Digratiskan Pajak

Sirwan Mayudi--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat se-Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten BS.

Pasalnya, Pemprov Bengkulu akan segera menggratiskan pajak bagi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin dibawah 150 Cubical Centimeter (CC) atau centimeter kubik.

Program gratis pajak bagi motor tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2023 ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS Sirwan Mayudi menyebutkan, untuk saat ini Pemprov Bengkulu masih menyusun regulasi dalam bentuk Perda terkait pembebasan pajak bagi motor di bawah 150 CC tersebut.

BACA JUGA:83 Sertifikat PTSL Talang Padang Diterima Warga

BACA JUGA:Pengurus APDESI Kelam Tengah Berganti

Sirwan mengaku, pembebasan pajak motor bagi masyarakat Bengkulu ini merupakan janji politik Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, M.M.A dan Wakilnya Dr. H Rosjonsyah Syahili Sibarani, S.IP, M.Si.

"Benar, ada rencana penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 CC. Untuk kesiapan realisasinya tinggal menunggu penggabungan dua Perda. Kalau regulasinya sudah selesai, program pembebasan pajak segera berjalan,” bebernya.

Sirwan menjelaskan, penerapan pajak gratis bagi kendaraan bermotor nantinya akan menggabungkan antara Perda Nomor: 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa dan Usaha serta Perda Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah.

Hal ini penting dilakukan, untuk menyederhanakan Perda yang berlaku selama ini di Provinsi Bengkulu. Untuk saat ini, Pemprov Bengkulu masih mengkaji proses penggabungan dua Perda tersebut.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polisi Dengar Keluhan Pedagang Ikan

BACA JUGA:Pengurus APDESI Kelam Tengah Berganti

"Dalam Perda ini nantinya, salah satu poin utama adalah Pasal yang mengatura penggratisan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 CC. Setelah Perda ini disahkan, maka secepatnya akan diterapkan ke masyarakat," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: