Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!

 Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!

Aturan Baru BBM Subsidi 2023, Pertalite dan Solar Tak Bisa Asal Beli, Tata Caranya Begini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru BBM subsidi saat ini masih dibahas. Kementerian ESDM dan BPH Migas menantikan aturan baru BBM itu untuk mulai diberlakukan tahun 2023 ini.

Aturan baru BBM subsidi 2023 itu berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Ada beberapa kriteria konsumen sebagai pengguna BBM subsidi dalam aturan baru BBM itu nanti.

Ketentuan itu juga memberlakukan aplikasi Mypertamina sebagai syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Bertemu Waka MPR Yandri Susanto, Bupati Lismidianto Bawa Usulan Percepatan Pembangunan Kaur

BACA JUGA:Ini Wajah Pelaku Pengancaman Siswi di Kaur Bengkulu Pakai Pisau? Cek Fakta di Kepolisian!

Sehingga BBM jenis Pertalite dan Solar tak bisa asal beli. Ada tata cara yang harus diikuti oleh konsumen.

Dalam aturan baru BBM yang sedang digodok pemerintah itu juga akan mengatur tentang ketentuan cubicle centimeter (CC) kendaraan yang boleh beli BBM pertalite dan solar.

Pemerintah awalnya mengusulkan hanya mobil dengan kapasitas 1.400cc kebawah dan motor dengan kapasitas 250cc kebawah saja yang bisa beli. Itupun pembelian harus melalui aplikasi Mypertamina.

Namun belakangan, pembatasan mobil 1.400cc dan motor 250cc itu mendapat penolakan berbagai pihak dan sempat menimbulkan kehebohan.

BACA JUGA:Kondisi Gawat Ini Bikin Program Kartu Prakerja 2023 Berubah jadi Skema Normal, Jokowi Sudah Tau!

BACA JUGA:TES KEPRIBADIAN: Pastikan Kamu Bukan Orang Ceroboh, Tentukan Gambar Pertama-mu!

Membuat pihak Kementerian ESDM maupun BPH Migas buru-buru memberikan klarifikasi.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu. Bahwa aturan baru BBM itu belum final dan masih dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: