Program Pemutihan Pajak Kendaraan per 1 Februari 2023, Cek Disini!!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah daerah secara bergiliran melakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini cukup disambut antusias, terutama pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Dengan ada program pemutihan pajak kendaraan ini, maka pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan. Sedangkan pajak kendaraan yang sudah terlambat tidak lagi dibayarkan, termasuk denda keterlambatan pajak.
Pemilik kendaraan hanya diharuskan membayar tunggakan jasa raharja setiap tahun. Dengan nilai yang tidak terlalu memberatkan.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Rahiman Dani eks Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Kendarai Sepeda Motor
BACA JUGA:Fakta Lagu 'Flowers' Milik Miley Cyrus , Setelah Sukses diposisi Pertama Billboard Hot 100
Pemerintah bertujuan menyelenggarakan program pemutihan pajak agar pemilik kendaraan kembali membayar kewajibannya. Serta tidak perlu memikirkan denda keterlambatan pajak tahun sebelumnya.
Bahkan terkadang ada potongan atau diskon yang diberikan, namun itu tergantung dengan pemerintah daerah masing-masing.
Program ini terus berlanjut, dan meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan dimulai periode 1 Februari 2023 ada 5 daerah yang sudah melaksanakannya.
BACA JUGA:WOW! Inilah Top 3 Pro Player Tajir asal Indonesia, Masing-Masing Punya Kekayaan Miliaran!!
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Kaur Divonis Berbeda, PPK 3 Tahun, Bendahara...?
Berikut daftar 5 daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan, dihimpun radarkaur.co.id dari berbagai sumber.
1. Aceh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: