Kades jadi Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Warga di Objek Wisata Pantai Laguna, Cek Faktanya Disini!
Kades jadi Tersangka Kasus Perusakan bangunan di Objek Wisata Pantai Laguna--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Seorang Kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan warga di Objek Wisata Pantai Laguna. Kades tersebut yakni Kades Merpas Kecamatan Nasal Kurniawansyah.
Kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan setelah dilaporkan oleh warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur ke Polres Kaur.
Kades diduga telah melakukan perusakan terhadap bangunan pelapor bernama Heki Dianda (41) yang berdiri di lokasi Objek Wisata Pantai Laguna.
Laporan itu sudah ada sejak tahun 2022, dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Tipidum Polres Kaur kemudian melakukan penetapan tersangka pada awal bulan Februari 2023.
"Sudah ditetapkan tersangka. Meskipun begitu tidak ditahan setelah ada penangguhan penahanan oleh Pemda Kaur," terang Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung.
Pasca penetapan kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan. Pemda Kaur kemudian melaporkan Heki Dianda atas dugaan penyerobotan lahan Pemda Kaur.
Lantaran bangunan itu dibangun diatas lahan milik Pemda Kaur. Sementara Heki Dianda tidak pernah memiliki izin dari Pemda Kaur maupun Dinas Pariwisata.
"Sudah diterima juga laporan dari Pemda Kaur. Namun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan," tambahnya.
BACA JUGA:Pentol Nona, Bakso Aci Pertama di Bengkulu, Kualitas Super Rasa Bintang Lima
BACA JUGA:Gue Ngga Cantik? 8 Tanda Seseorang Menarik di Mata Orang Lain
Heki Dianda dalam pemeriksaan mengaku bangunan itu ia dirikan atas permintaan pengelola Pantai Laguna dan sudah izin dengan 3 pengelola pantai.
Bangunan itu didirikan sebagai lokasi tempat hiburan untuk mendukung kawasan wisata pantai itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: