Sambut Ramadan, Deteksi Penimbunan

Sambut Ramadan, Deteksi Penimbunan

Anggota Polsek Muara Sahung melakukan monitoring ketersediaan sembako disejumlah toko sembako, Senin (13/2).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Anggota Polsek Muara Sahung Polres Kaur. Melakukan sidak ke sejumlah toko sembako, Senin (13/2).

Bertujuan memastikan suplai dan persediaannya di wilayah hukum (Wikum). Serta memantau kemungkinan terjadinya aksi penimbunan.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung, Ipda Johannis Perangin Angin, SH mengatakan, distribusi dan persediaan sembako diklaim pedagang tetap aman. Serta mencukupi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Muara Sahung.

Namun terjadi kenaikan harga jual beberapa jenis sembako. Seperti minyak goreng yang naik di kisaran harga Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

BACA JUGA:Kemenhub Buka Rekrutmen CPNS 2023? Berikut Formasi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Bukan Muka Dua! 5 Ciri-Iiri Ini Bikin Orang Acung Jempol Karena Sikap Kerenmu

"Baik distribusi ataupun persediaan diklaim aman. Belum ditemui gejala kelangkaan. Namun untuk harga jual pada konsumen mengalami kenaikan. Keterangan pedagang disebabkan naiknya harga dari pemasok," ujar Kapolsek Muara Sahung, Senin (13/2).

Johannis juga mengatakan, sidak yang pihaknya lakukan, merupakan langkah antisipasi terjadinya aksi penimbunan.

Sebab, beberapa jenis sembako kerap ditimbun oleh beberapa pelaku usaha yang 'nakal'. Aksi ini berdampak terjadinya kelangkaan, sehingga harga jual kian menanjak tajam.

Ditegaskan Kapolsek Muara Sahung. Aksi penimbunan yang membawa dampak kerugian bagi banyak orang. Diancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Remaja Bersiko Terjangkit HIV

BACA JUGA:Sekolah Naungan Kemenag Ikuti Pembinaan Kurikulum Merdeka

Atau denda maksimal Rp 50 miliar. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Pendagangan.

"Selain merugikan banyak orang. Tindak penimbunan merupakan pelanggaran hukum. karenanya dalam sidak kami sosialisasikan pada pada pelaku usaha. Agar tidak melakukan penimbunan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: