Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Syarat dan Cara Daftar!

Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Syarat dan Cara Daftar!

Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Syarat dan Cara Daftar!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka sejak 17 Februari lalu. 

Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto menyuarakan pembukaan Pendaftaran Era baru Program Prakerja dengan skema normal.

Program Kartu Prakerja gelombang 48 menarik perhatian publik.

Sejak resmi dibuka dengan skema normal, terdapat banyak perubahan yang mengutamakan peningkatan skill

BACA JUGA:Dokter Umum THL Mundur, Komisi II Sidak RSUD Kaur 

BACA JUGA:Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia

Era baru Program Prakerja dengan skema normal, menandai tenggelamnya program Prakerja semi Bansos

Perubahan tersebut menyatakan bahwa program Prakerja tidak bersifat sebagai Program Bantuan Sosial. 

Berikut tanda-tanda Prakerja skema normal:

• Program Kartu Prakerja resmi berpindah ke skema normal. Itu artinya,

• Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bansos jenis lainnya. 

BACA JUGA:Program Quick Win Polri, Personel Polres Kaur Diingatkan Tak Bergaya Hedonis 

BACA JUGA:Persiapan OPS Ketupat, Ditlantas Polda Bengkulu Cek Randis Satlantas Polres Kaur

• Program Kartu Prakerja skema normal lebih mengedepankan peningkatan skill dan kualitas angkatan kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: