Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Ini Rincian dan Cara Mendapatkannya
Jangan Sampai Telat! Guru Sertifikasi Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Diminta Mengajukan Berkas--(dokumen/radarkaur.co.id)
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Guru sertifikasi wajib melek terkait dengan Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini merupakan salah satu langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan sebagai seorang tenaga pendidik.
Pemerintah sendiri memberikan tunjangan Profesi Guru Sertifikasi sebagai bentuk penghargaan dan guna meningkatkan kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia.
Hal ini lantaran karena masih banyaknya guru di Indonesia yang belum mendapatkan gaji yang terbilang layak. Dan hal ini tentu tak sebanding dengan pengorbanan dan beban kerja yang ditanggung.
Dalam hal ini pemerintah telah berupaya untuk menaikkan derajat tenaga didik dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru.
BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Lantas berapa Tunjangan yang didapatkan guru sertifikasi?
Aturan mengenai tunjangan Profesi Guru ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan khusus Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor.
Dalam PP Pasal 1 ayat (4) tertuang, Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru dan juga dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap
BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana
Tunjangan profesi Guru ini sendiri akan dibayarkan oleh pemerintah sebanyak 1 kali dalam satu bulan. Besaran tunjangan ini telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.
Sementara bagi Guru non-PNS akan mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda yang merujuk pada aturan lebih lanjut mengenai tunjangan guru sertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: peraturan pemerintah (pp) no 41 tahun 2009