Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Pemda Kaur Hormati Keputusan Pemerintah Pusat

Pemda Kaur Hormati Keputusan Pemerintah Pusat

Pemda Kaur Hormati Keputusan Pemerintah Pusat--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penerbitan larangan buka bersama bagi pemerintah daerah (Pemda) direspon oleh Pemda Kabupaten Kaur.

Pemda Kaur hormati keputusan pemerintah pusat atas terbitnya surat larangan buka bersama itu.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM pasca terbitnya larangan buka puasa di lingkungan pemerintah daerah itu, maka Pemda Kaur akan menghormatinya.

Sesuai dari arahan Mendagri bahwa kegiatan Bukber hanya dibolehkan apabila itu dilakukan untuk berbagi dan membantu masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA:5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak, Nomor 3 Tak Ada Ampun!

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 dari Plafon Rp75 juta sampai Rp500 juta, Syarat Mudah dengan Bunga Murah!

Buka berrsama tidak diperbolehkan antara sesama pejabat maupun antara pejabat pusat dan daerah.

Hal itu sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Negara Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan 1444 H tahun 2023 ini.

Ditegaskan pejabat negara (pusat) dan pejabat daerah tidak boleh melaksanakan kegiatan buka bersama (Bukber).

Namun dianjurkan pemerintah adalah, setiap pejabat negara di pusat dan daerah boleh melakukan kegiatan Bukber dengan memberikan berbagai bantuan yang bermanfaat bagi duafa, anak yatim, fakir miskin atau tuna wisma.

BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login!

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BRI 2023 per bulan, Plafon Rp 75 juta, Modal Suket Usaha dan KTP

Kegiatan Bukber digelar ditempat dimana duafa, fakir miskin atau tuna wisma tersebut berada. Bukan di lingkungan kantor pemerintah, rumah dinas kepala daerah atau rumah pejabat pemerintah.

Tujuannya, agar masyarakat dapat merasakan sendiri sikap dan keberadaan aparatur negara sebagai pelayan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: