HONORER Diangkat ASN Tanpa Tes Masih Kabur, KemenPan RB Pilih Opsi Kedua

HONORER Diangkat ASN Tanpa Tes Masih Kabur, KemenPan RB Pilih Opsi Kedua

CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kepastian tenaga HONORER diangkat PNS tanpa tes tak kunjung menemui titik temu. Hingga kini, belum ada kabar resmi tentang honorer diangkat ASN tanpa tes. 

Kabar lainnya menyebutkan tenaga honorer akan dihapus November 2023. Angin tak segar ini muncul ditengah-tengah rencana dibukanya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Menjawab kerisauan tersebut KemenPan RB beri solusi permasalahan tenaga honorer. Bahwasanya rentang periode 2022-2023 Pemerintah fokus dalam rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN lewat seleksi CPNS dan PPPK. 

Pemerintah menyediakan sebanyak 700 ribu formasi untuk prioritas honorer diangkat menjadi ASN.  Namun, yang masuk usulan formasi dari sejumlah instansi hanya 400 ribu. 

BACA JUGA:Bukan Mustahil, 3 Langkah Ini Bisa Menuntun Anda Pada Kekayaan

BACA JUGA:Lulus Diangkat jadi PNS, Ini Sekolah Kedinasan Terima Tamatan SMA IPS

Sementara, untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 menargetkan persediaan formasi rekrutmen CASN hingga 1 juta formasi dari berbagai formasi. 

Jalan keluar KemenPan RB beri solusi permasalahan tenaga honorer, bukan berfokus pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes secara langsung. 

Akan tetapi, kejelasan honorer diangkat ASN tanpa tes  telah dibahas oleh DPR RI. Yaitu, kepastian dari pengangkatan honorer tanpa tes.

Serta kejelasan soal tenaga honorer akan dihapus November 2023. Hal ini termaktub kedalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional. 

BACA JUGA:Sudah Dibuka! Pinjaman KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta, Cek Syaratnya disini

BACA JUGA:Dari Isu Bupati Kaur dan Sekda Diperiksa, Klarifikasi Kejati Bengkulu hingga Pengakuan Kejari Kaur Soal Oknum

Yaitu, RUU Prolegnas Nomor 49 tahun 2018 tentang permasalahan tenaga honorer. Bahwasanya, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemerintah melainkan diangkat PPPK. 

“Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyatakan mulai tahun depan tidak ada lagi honorer di lingkungan instansi Pemerintah. Akan tetapi, non ASN diangkat ASN apabila memenuhi sejumlah kriteria,” dikutip radarkaur.co.id, Rabu (5/4/23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: