Status Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Dicabut BKN Jika Lakukan 5 Hal Ini

Status Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Dicabut BKN Jika Lakukan 5 Hal Ini

BKN Cabut Status Kelulusan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Jika 5 Hal Ini Terjadi--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi terkait pencabutan status kelulusan peserta dalam seleksi PPPK Teknis tahun 2022 jika terjadi 5 hal.

Dalam regulasi tersebut, BKN juga menegaskan bahwa pencabutan status kelulusan peserta tidak dapat dihindari dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, peserta yang mengikuti seleksi PPPK Teknis tahun 2022 diharapkan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses seleksi dengan jujur dan profesional.

BKN juga menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK Teknis. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seleksi dapat berjalan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA:2 Wartawan dan 8 Akademisi dan Tomas jadi Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu 

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Diatas Rp 50 juta Wajib Miliki Syarat ini Agar di-ACC!

BKN juga mengimbau kepada peserta seleksi untuk memperhatikan dengan baik setiap persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Serta mengikuti dengan jujur dan profesional.

BKN juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seleksi PPPK Teknis tahun 2022 sendiri merupakan seleksi untuk mengisi formasi jabatan fungsional tertentu di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Sidang Isbat Cuma Menghabiskan Anggaran Negara, Eks Ketum Muhammadiyah Din Syamsudin Saran Kemenag Lakukan Ini 

BACA JUGA:Gerhana Matahari Ini Bukti 1 Syawal Hari Jumat 21 April 2023? Fenomena tanda Bulan Baru, Simak Penjelasa

Dalam seleksi ini, peserta akan diuji kemampuan teknis yang terkait dengan jabatan yang akan diisi.

Peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: