Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja

Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja

Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Presiden Indonesia telah menetapkan peraturan baru terkait jam kerja baru PNS serta kebijakan fleksibilitas pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diumumkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 April 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Presiden menyatakan bahwa aturan jam kerja baru PNS dapat bekerja secara fleksibel. PNS bisa bekerja dari mana saja.

Namun tetap dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan hasil kerja yang optimal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di sektor pemerintahan.

Peraturan baru ini memungkinkan PNS bekerja dari rumah atau dari lokasi lain di luar kantor, asalkan tetap memenuhi kewajiban kerja mereka.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

BACA JUGA:Masuk Rumah Orang dan Bongkar Celengan Rp15 juta, Pelajar Dibekuk Satreskrim Polres Kaur

PNS yang memilih untuk bekerja secara fleksibel harus menyusun rencana kerja yang detail dan melaporkan kemajuan kerjanya secara teratur kepada atasan.

PNS yang bekerja secara fleksibel juga diharapkan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Sehingga dapat terhubung dengan rekan kerja dan melakukan tugas-tugasnya dengan efektif.

Selain itu, aturan jam kerja baru PNS ini juga memberikan fleksibilitas dalam hal jadwal kerja. Sehingga PNS dapat menyesuaikan waktu kerjanya dengan kebutuhan masing-masing.

Meskipun demikian, peraturan baru ini tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan di sektor pemerintahan.

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

BACA JUGA:Perang Dunia 3 Makin Dekat, Anggaran Militer Negara-Negara Berikut Terus Melonjak, Simak Rinciannya!!

Pekerjaan yang memerlukan kehadiran fisik di lokasi kerja, seperti pelayanan publik dan keamanan, tetap harus dilakukan di tempat kerja yang ditentukan.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan kondusif bagi PNS. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: