Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI

Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI

Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas usia pensiun PNS yang sebelumnya 60 tahun kini menjadi 58 tahun untuk jabatan tertentu.

Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021. 

Keputusan ini menetapkan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia pensiun PNS diturunkan menjadi 58 tahun. Jabatan-jabatan tersebut meliputi jabatan di bidang kesehatan, kehutanan, dan pertambangan.

Menurut BKN, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi di Indonesia. Dengan menurunkan batas usia pensiun PNS, diharapkan akan ada lebih banyak kesempatan untuk merekrut dan mempromosikan PNS yang lebih muda dan berpotensi untuk mengembangkan kemampuan mereka dalam bidang pekerjaan yang spesifik.

BACA JUGA:Berikut Profil 2 Mahasiswa di SUDAN Asal Kaur, Sempat Terjebak Perang Saudara

BACA JUGA:Presiden RI Joko Widodo ke Bengkulu, 3 Pasar Terbesar Masuk Daftar Agenda Kunjungan

Namun, perubahan ini tentu saja menjadi sorotan bagi PNS yang sebelumnya mengharapkan pensiun pada usia 60 tahun.

Banyak PNS yang merasa khawatir dengan perubahan ini, terutama bagi mereka yang telah mempersiapkan diri untuk pensiun pada usia 60 tahun.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu. Untuk jabatan-jabatan lain, batas usia pensiun masih tetap 60 tahun. 

Oleh karena itu, bagi PNS yang bekerja di luar jabatan-jabatan yang terkena perubahan ini, tidak perlu khawatir dengan perubahan ini.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Pemerintah tetap menjamin hak-hak PNS yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh pensiun. Pemerintah juga akan memberikan kesempatan yang sama bagi PNS yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh promosi dan kenaikan pangkat, terlepas dari usia mereka.

Dalam kesempatan ini, PNS diharapkan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya, serta siap menghadapi tantangan di masa depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: