Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Menpan RB Usulkan Passing Grade Diperkecil, Ini Jawaban BKN RI

Menpan RB Usulkan Passing Grade Diperkecil, Ini Jawaban BKN RI

Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal --(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menpan RB secara langsung mengusulkan passing grade diperkecil dari sebelumnya. Sehingga memungkinkan peluang kelulusan peserta seleksi PPPK lebih tinggi.

Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

BACA JUGA:Janda Suka Pria yang Lebih Muda, Ini 5 Alasannya, No 4 Pasti Paling Disukai!!

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR Usia 20-an, Senggol Nih Anak Haji Isam

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.

Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas, Rabu (3/5/2023) dirilis dari website resmi menpanrb.go.id.

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan, nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:Pentingnya Tenaga Honorer, Menpan RB Ungkap Rencana Jitu Berikut

BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK hanya berusia 35 - 46 Tahun, Ini Kata Menpan RB!

Perlu diketahui, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas menpan rb