Yakin Hanya ada 2 Pelaku Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kaur?
Yakin Hanya ada 2 Pelaku Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kaur?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sementara itu dalam putusan yang dibacakan majelih hakim, mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan divonis penjara selama 4 tahun. Dengan uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 111 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Sementara mantan Kasubag Keuangan Ujang Nopizar pidana penjara 4 tahun, uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 78,1 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
BACA JUGA:Punya Uang Koin Bergambar Komodo? Jangan Dibuang, Tukar ke Sini, Harganya Bikin Kedip-Kedip
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa Drs. Sunarsan dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 462 juta.
Sedangkan terdakwa Ujang Nopizar dengan tuntutan 6 tahun enam bulan penjara (6,5 tahun) denda Rp 300 juta. Subsider kurungan 3 bulan penjara, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 462 juta.
Kedua terdakwa telah melanggar dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Beredar Uang Baru Pecahan Rp 1 Juta, Namun Tak Bisa Buat Belanja, Cek Fakta!
BACA JUGA:Intip 5 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Penghuninya Siap 'Dinikahi' Tanpa KTP, Maharnya segini!
Sedangkan jumlah anggaran dana hibah KPU tahun 2020 lebih Rp 25 milar. Dari dana tersebut jumlah kerugian negara akibat ulah kedua terdakwa Rp 900 juta.
“Sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU telah diputus Hakim Tipidkor Bengkulu. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH disampaikan Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH, Jumat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: