Berikut Syarat Dispensasi Menikah Dibawah Umur

Berikut Syarat Dispensasi Menikah Dibawah Umur

Syarat Nikah Bawah Umur--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Sebagaimana aturan dan perundang-undangan, anak dibawah umur belum boleh menikah.

Syarat usia menikah adalah diatas umur 19 tahun. Namun bagi anak dibawah umur usia 19 tahun ke bawah, ada dispensasi jika mengurus sejumlah syarat.

Dispensasi menikah dibawah umur diberikan oleh Pengadilan Agama (PA). Hal itu supaya pernikahan dibawah umur bisa dicatat oleh negara.

Kepala KUA Kaur Utara Dandi Harjo, SH mengatakan ini persyaratan dispensasi menikah di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019.

BACA JUGA:Ratu Belanda Pilih Mana? Air Rebusan vs Air Mineral, Anda Pasti Berpikir Ulang Setelah Baca Ini

BACA JUGA:Berperang Melawan Pasukan Ratu Belanda, Sultan Ageng Tirtayasa Dikhianati Putra Kandung Sendiri

"Menikah harus berusia  19 tahun keatas," kata Kepala KUA Kaur Utara, Dandi Harjo, SH Senin 5 Juni 2023.

Sebab, syarat menikah dibawah umur, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Berikut persyaratan Menikah dibawah umur:

1. Surat izin nikah dari pengadilan agama

2. Surat pengantar yang di tandatangani dari RT/RW 

3. Foto copy warna KTP dan KK pemohon 

4. Surat pernyataan belum nikah dari pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani 2 Orang saksi (yang tidak ada hubungan darah oleh pemohon)

BACA JUGA:Pesan Ketua PDM Kaur H Herwan : Hidup Hidupi Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: