Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini

Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan penggajian PPPK tidak akan ada masalah.

Hal ini disampaikan Kepala BKAD Kaur Jon Harimol, M.Si melalui Kabid Anggaran BKAD Kaur Amir Mahmud, SE penggajian PPPK Kesehatan akan dibayarkan setelah satu bulan pasca dilantik.

Dana penggajian akan menggunakan anggaran daerah meskipun belum termasuk dalam APBD 2023.

Sistem penggajian itu tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

BACA JUGA:Saling Sindir dengan Suami sebelum Karyawati Indomaret Akhiri Hidup, Terungkap Gaji dan Motor Sport Suaminya

BACA JUGA:Bukan Pinjol, Karyawati Indomaret Pendam Masalah Sendiri, Suami Bergaya Pakai Motor Sport, Utang Sana Sini

BACA JUGA:Gerebek Penginapan, Polisi Amankan 3 perempuan, Mucikari jadi Tersangka

"Dibayar setelah satu bulan dilantik dengan anggaran daerah yang ada, kemudian pengganti dana itu diajukan kepada Kementerian Keuangan yang nanti dikirim ke kas daerah (kasda)," terang Amir Mahmud kepada awak media.

Sementara itu, kepastian penyerahan SK Bupati Kaur terhadap 44 PPPK Kesehatan telah dijadwalkan 20 Juni 2023.

Kontrak kerja antara tenaga kesehatan dengan Pemda Kaur telah ditandatangani Kamis 15 Juni 2023.

Dalam kontrak kerja itu tertera masa kerja adalah 1 tahun terhitung masa tugas (TMT) tanggal pelantikan.

BACA JUGA:Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

BACA JUGA:Suami Punya Motor Sport tapi Istri Terjerat Pinjol, Apa Jabatan Karyawati Indomaret dan Suami?

BACA JUGA:Berminat Kerja di Indomaret, Karyawati Indomaret Wajib Paham 4 Janji Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: