Pakai Helm dan Bawa Surat Kendaraan hingga 23 Juli, Ops Patuh Nala Polres Kaur Sasar 7 Pelanggaran

Pakai Helm dan Bawa Surat Kendaraan hingga 23 Juli, Ops Patuh Nala Polres Kaur Sasar 7 Pelanggaran

Pakai Helm dan Bawa Surat Kendaraan hingga 23 Juli, Ops Patuh Nala Polres Kaur Sasar 7 Pelanggaran. Poto Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto--(dokumen/radarkaur.co.id)

3. melawan arus

4. menggunakan knalpot bodong

5. berboncengan lebih dari satu orang,

6. berkendara dibawah pengaruh alkohol

7. menggunakan HP saat berkendara.

BACA JUGA:Bocah SD Meninggal Diserempet Bus SAN Dimakamkan dekat Ibu yang Wafat ketika Melahirkannya

BACA JUGA:Jembatan di Mentiring Kaur Rusak Parah, Motor Petani Sawit Jatuh ke Dasar Sungai

BACA JUGA:Situs Gunung Padang jadi Incaran Peneliti Dunia, Luasnya 10 Kali Candi Borobudur dan 3 Kali Lebih Tinggi

Jangkung juga menyampaikan ada 2 metode operasi patuh nala 2023.

Yakni metode tilang elektronik atau tilang ETLE dan tilang manual.

Untuk tilang ETLE digunakan ETLE Statis dan ETLE Mobile.

Untuk tilang Manual digunakan pada keadaan tertentu dan lokasi yang belum bisa diterapkan tilang ETLE.

BACA JUGA:Fakta Situs Gunung Padang di Cianjur, Indonesia Adalah Negeri Saba Masa Nabi Sulaiman?

BACA JUGA:Situs Gunung Padang jadi Incaran Peneliti Dunia, Luasnya 10 Kali Candi Borobudur dan 3 Kali Lebih Tinggi

"Dalam operasi ini polisi memastikan akan bertindak secara humanis. Kita juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis," terang Jangkung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: