Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online--(dokumen/radarkaur.co.id)

- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya

2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis

- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi

- Unggah dokumen persyaratan

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!

BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang

- Siapkan berkas asli

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi

- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: