Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online--(dokumen/radarkaur.co.id)
- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir
BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK Patuh Waktu? Politisi PKS: Tega Ga Tega!
BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: