Petani Sawit dan Kopi bisa Daftar, Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Petani Sawit dan Kopi bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah--(dokumen/radarkaur.co.id)
Petani Sawit dan Kopi bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Mayoritas Petani sawit dan kopi di Indonesia belum mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal pekerja sektor non formal atau bukan penerima upah ini menjadi pekerja yang paling banyak di Indonesia dengan tingkat resiko pekerjaan yang sama beratnya.
Petani sawit dan kopi butuh jaminan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi semua jenis pekerja.
Namun tentu akan menimbulkan tanda tanya, apakah petani sawit dan kopi serta berbagai jenis pekerja non formal lain bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya sudah pasti bisa.
Semua pekerja bukan hanya berstatus karyawan bisa mendapat jaminan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Termasuk petani sawit, petani kopi, freelancer, pekerja paruh waktu atau pekerja yang bukan penerima upah lainnya.
Lantas apa saja syarat yang harus disiapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: