Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM
Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM--(dokumen/radarkaur.co.id)
Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Rencana penetapan aturan baru elpiji 3 kg dirasa akan mengancam eksistensi warung kecil yang selama ini ikut menjual ke masyarakat.
Karena dengan aturan baru elpiji 3 kg itu, maka pembelian gas melon wajib menggunakan KTP.
Kemudian penyaluran pada tingkat eceran di warung kecil juga kemungkinan akan semakin dipersulit.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!
BACA JUGA:Cair Hari Ini Juga, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Penghasil Uang
Padahal jual elpiji 3 kg selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan warung kecil.
Jika nanti aturan baru elpiji 3 kg berlaku, maka secara otomatis elpiji 3 kg hanya disalurkan sampai sub penyalur.
Pengecer di tingkat warung tidak lagi diperkenankan untuk ikut menjual.
Sementara pembeli yang mengambil di sub penyalur harus menujukan bukti KTP sebagai warga yang berhak menerima.
BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.
Sehingga warung kecil yang ingin ikut menjual harus menjadi agen resmi penyalur elpiji 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: