Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO--ilustrasi
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - BAGAIMANA cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan?
Sebagai HR, penting untuk mengetahui perhitungan iuran untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Terlebih, kini pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait JHT yang baru bisa diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
BACA JUGA:PinjamanGo 5 Menit Cair Rp6.000.000, Cukup Modal KTP dan Smartphone, Sinarmas Grup Beri Jaminan
BACA JUGA:Jumlah per Bulan Tabung Gas yang Bisa Dibeli pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
Sebelum kita mengetahui cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, lebih baik kita mengenal terlebih dahulu definisinya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan sebuah badan yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Layanan ini dulunya bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Bank Pembangunan Baru BRICS akan Meminjamkan dalam Mata Uang Afrika Selatan dan Brasil
BACA JUGA:7 Perusahaan Moskow Ambil Bagian Dalam Misi Bisnis ke Amerika Latin
Kemudian namanya diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: