Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer--radarkaur.co.id

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Banyak Belum Tau! namun faktanya 8 Instansi Sipil di Indonesia ini Dipersenjatai Standar Militer.

Ataupun mungkin juga masyarakat belum mengetahui bahwa petugas-petugas dari beberapa instansi negara itu sebetulnya bukan merupakan instansi militer.

Meskipun begitu, karena kebutuhan dalam tugas maka petugas-petugas itu dipersenjatai dan memiliki kewenangan untukmempergunakan secara bijak sesuai dengan kebutuhan.

Berikut adalah beberapa instansi sipil di Indonesia yang dipersenjatai dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

BACA JUGA:HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan

BACA JUGA:Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

Mungkin anda belum mengetahuinya, dan artikel ini mengulas tentang 8 instansi sipil di Indonesia yang dipersenjatai dengan standar militer.

1. Satuan Polhut Reaksi Cepat

Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat, dan akurat.

Keberadaan SPORC sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. SPORC adalah soko guru penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Dikutip dari akun Facebook Ditjen Gakkum KLHK bahwa Ditjen Tenaga Pengamanan Hutan di Indonesia pada awalnya bernama Polsus PPA (Polisi Khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam).

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

BACA JUGA:TAP SEKARANG, Saldo DANA Gratis Hari Libur Mengalir ke e-Wallet, Modal Gadget dan Kuota Internet

Selanjutnya pada 1988 berubah menjadi Jagawana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 471/KPTS-II/1988.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: