Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia--radarkaur.co.id

Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Berikut adalah aturan baru rambut polwan yang baru saja disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aturan baru rambut polwan itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kep/1164/VIII/2023 tentang Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat tersebut sudah ditandatangani kapolri sejak 31 Agustus 2023 dan sudah wajib dilaksanakan.

BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

BACA JUGA:KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini

Ketentuan yang termuat dalam Surat Telegram itu dibuat dalam rangka menjalankan tugas agar Polwan lebih mengedepankan sisi humanis di tengah masyarakat yang semakin dinamis.

Sehingga dengan memperhatikan soal ketertiban dan kerapian rambut Polwan, maka perlu dibuat kesamaan dengan polisi-polisi di dunia. Termasuk dengan ketentuan dalam TNI yang sudah dibuat lebih dulu.

Sebagaimana dilansir radarkaur.co.id dari disway.id, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa ketentuan terkait aturan rambut Polwan sudah berlaku sejak Surat Telegram ditandatangani.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa model rambut yang dikenakan pada Polwan ini sudah menjadi ketentuan pada polisi yang ada di dunia, termasuk juga sudah dipakai oleh TNI.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

BACA JUGA:Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

"Sudah digunakan anggota TNI wanita dan polisi-polisi wanita di dunia," kata Dedi.

Adapun ketentuuan rambut polwan sebagaimana sudah diatur adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: