Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB--radarkaur.co.id

Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menjelang pemilu 2024 Menpan RB menerbitkan aturan baru mutasi pejabat pimpinan tinggi atau PPT.

Bila sebelumnya aturan menetapkan bahwa pejabat yang baru dilantik belum bisa dimutasi jika belum menjabat selama 2 tahun.

Namun aturan baru yang dikeluarkan oleh Menpan RB melalui SE Noomor 19 tahun 2023, maka larangan mutasi pejabat sebelum 2 tahun bertugas itu otomatis dicabut.

BACA JUGA:Suku Bunga KUR 2023 Cuma 3 Persen Terbaru, Angsuran Pinjaman Rp10 juta, 100 juta hingga Rp500 juta Segini

BACA JUGA:Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," bunyi beleid SE tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi kepala daerah yang sebelumnya terkendala untuk memutasi pejabat pimpinan tinggi karena terkendala aturan belum 2 tahun menjabat.

Padahal jika dilihat dari performa, pejabat pimpinan tinggi itu tidak kompeten pada jabatannya dan ancaman kegagalan dalam menjalankan tugas sangat tinggi.

Dilain pihak, aturan baru soal mutasi pejabat pimpinan tinggi ini juga akan dimanfaatkan kepala daerah khususnya yang dijabat oleh penjabat sementara untuk mengutak-atik posisi pejabatnya demi memenangkan pilpres dan pilkada tahun 2024.

BACA JUGA:Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

Soal terbitnya aturan baru ini ini Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutif radarkaur dari website resmi Kemenpan RB menyebutkan Mutasi atau rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai.

Pertimbangan lain adalah strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: