SEGERA DAFTAR, Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Database, Caranya Begini!
SEGERA DAFTAR, Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Database, Caranya Begini!--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Per 1 Januari 2024, Pemerintah bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas akan memperketat pembelian LPG 3 Kg.
Ditegaskan bahwa bagi masyarakat yang akan membeli gas subsidi tersebut wajib untuk terdaftar di database dalam sistem website Subsidi tepat LPG.
Semua itu akan dilakukan pemerintah untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran. Penggunaan LPG 3 kg hanya buat masyarakat kurang mampu serta kategori pemilik UMKM jenis masakan.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Disebutkan bahwa ada 4 kategori masyarakat yang bisa memperoleh gas LPG subsidi. Meliputi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro jenis memasak yang menggunakan gas dan petani sasaran serta nelayanan sasaran.
BACA JUGA:Merebak Isu 'Honorer Siluman' Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:7 Pesona Wanita yang Membuat Pria Terpikat
"Adanya kebijakan ini agar tujuan LPG subsidi tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu betul-betul tercapai, sehingga LPG subsidi itu tidak membengkak justru untuk digunakan pihak masyarakat yang mampu secara ekonomi," terang pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Untuk melakukan pendataan itu, pihak Pertamina telah melaksanakan tahapan registrasi pengguna LPG 3 Kg sejak 1 Maret 2023.
Pendataan dilakukan di pangkalan dan agen-agen resmi LPG. Pendataan juga dilakukan dengan basis website yang terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.
Sehingga data yang digunakan bukan hanya dari milik Kemensos RI saja, atau pendataan yang yang dilakukan oleh Pertamina saja. Namun dari kombinasi dari data yang dimilik keduanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut hasil penghitungan Suara Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap hasil penghitungan Suara Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur
Sehingga ketika nanti masyarakat membeli gas LPG wajib menunjukan KTP yang sudah terdaftar di database.
Pihak pangkalan LPG hanya boleh menjual Gas LPG 3 Kg kepada masyarakat yang sudag terdaftar saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: