Berita Terkini: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus?

Berita Terkini: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus?

Berita Terkini: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus?--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kelas 1, 2, dan 3 adalah klasifikasi atau jenis pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.

Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing kelas BPJS Kesehatan:

BPJS Kesehatan Kelas 1

1. Kelas 1 menawarkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang lebih tinggi dan nyaman.

2. Peserta Kelas 1 biasanya dapat memilih rumah sakit dan dokter yang ada dalam daftar rujukan BPJS.

3. Biaya administrasi dan iuran yang harus dibayar peserta Kelas 1 cenderung lebih tinggi dibandingkan kelas lainnya.

BACA JUGA:Simpan hingga 5.000 Ton Emas, Ini 10 Gudang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!

BACA JUGA:Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!

BPJS Kesehatan Kelas 2

1. Kelas 2 menyediakan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang masuk dalam jaringan BPJS.

2. Peserta Kelas 2 umumnya memiliki daftar rujukan yang harus diikuti dan memiliki batasan dalam pemilihan fasilitas kesehatan.

3. Iuran dan biaya administrasi untuk peserta Kelas 2 lebih terjangkau dibandingkan Kelas 1.

BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya

BPJS Kesehatan Kelas 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: