Panduan Terpadu untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia

Panduan Terpadu untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia

Panduan Terpadu untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia--ilustrasi

Mengelola operasi sehari-hari dan harus memiliki minimal satu direktur, baik warga negara Indonesia maupun asing.

3. Dewan Komisaris:

Bertugas mengawasi direktur dan harus memiliki minimal satu komisaris yang bisa merupakan warga negara Indonesia atau asing.

Pemegang saham mengangkat anggota dewan direksi dan komisaris melalui rapat umum, dan penunjukan ini dibuat resmi dengan akta notaris.

BACA JUGA:Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Petani Indonesia

Pertimbangan Utama dalam Mendirikan PT PMA

Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Kepemilikan Saham:

Diperlukan dua pemegang saham, dengan salah satu dari mereka harus asing untuk memenuhi status sebagai perusahaan asing.

2. Sektor Bisnis dan Daftar Investasi Positif:

Kenali industri yang akan Anda masuki. Beberapa sektor tidak terbuka untuk investor asing, sementara lainnya membatasi kepemilikan asing hingga 95%.

3. Investasi Minimum dan Modal Disetor:

Modal disetor adalah investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham untuk operasional sehari-hari, dengan BKPM menetapkan batas minimal IDR 10 miliar.

BACA JUGA:Kecerdasan Buatan untuk Meningkatkan Strategi Penjualan dan Performa Operasional

BACA JUGA:Inovasi Pertama di Indonesia, Aplikasi AI untuk Sektor Kuliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: