Pemda Kaur Hanya Dapat Opini WDP dari BPK RI, Ini Penyimpangan Pengelolaan Keuangannya

Pemda Kaur Hanya Dapat Opini WDP dari BPK RI, Ini Penyimpangan Pengelolaan Keuangannya

Pemda Kaur Hanya Dapat Opini WDP dari BPK RI, Ini Penyimpangan Pengelolaan Keuangannya --ilustrasi

2. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Kaur tidak senyatanya yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

BACA JUGA:10 Rekomendasi HP Terbaru Harga 2 Jutaan, Nomor 8 Mumpuni bagi yang Hobi Fotografi

BACA JUGA:10 HP Paling Disukai Konten Kreator, Bikin Karya Semakin Disukai, Simak 7 Tips Sukses Konten Kreator

4. Pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR belum sepenuhnya memadai dan terdapat lebih bayar atas sebelas paket pekerjaan, potensi lebih bayar atas empat paket pekerjaan, dan terdapat denda  keterlambatan atas tujuh paket pekerjaan yang belum dibayarkan.

5. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap masih belum memadai dan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur belum mengatur mengenai Properti Investasi.

"LHP ini wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegas Ranni.

Pada kesempatan yang sama, Ranni juga menyampaikan bahwa Pemda Kaur telah secara signifikan memberikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK.

BACA JUGA:10 Desain Rumah Sederhana Homey, Unik dan Estetik

BACA JUGA:EDITORIAL: Pilkada Kaur 2024, Pertarungan Gengsi antara Kekuatan Uang dan Fanatisme Politik Identitas

"Pantauan TLRHP, posisi per Semester II 2023 untuk Kabupaten Kaur adalah sebesar 80,78 persen, sehingga telah melampaui target nasional sebesar 75,00 persen," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ranni juga menegaskan bahwa BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas). Akan tetapi juga digunakan untuk informasi dalam pengambilan keputusan keuangan  (penganggaran).

Selain itu mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: