Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau! --ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Terdapat beberapa perubahan aturan baru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang perlu diperhatikan oleh pengusaha di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam aturan baru PHK yang wajib diketahui pengusaha dan pekerja:

1. Alasan PHK Lebih Terbatas

BACA JUGA:Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Semidang Gumay

 

MK menegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan sembarangan.

Pengusaha harus memiliki alasan kuat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Seperti pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja, efisiensi karena perusahaan merugi, atau perubahan struktur perusahaan.

PHK harus didasarkan pada alasan yang diatur secara rinci dan harus melewati proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU RI, Sosoknya Kental dengan Muhammadiyah!

BACA JUGA:Suami Main Game Online, Perangkat Desa di Kaur Ini 'Main' dengan Tetangga

2. Kompensasi bagi Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: