Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Dilantik 10 Februari 2025

Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Dilantik 10 Februari 2025

Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Dilantik 10 Februari 2025--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Kamis 9 Januari 2025 akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024.

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Atas dasar itu, maka KPU Kaur akan menetapkan Calon Terpilih pada 9 Januari 2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Profil Tsk Pembunuhan Sadis di Kaur, Orang Tua Bertani Cabe, Pelajar SMA, Pernah Terlibat Kasus Pencurian

BACA JUGA:Pembunuh Sadis Siswi SMP dan Neneknya Ditangkap, Poto Disebar, Rumah Dirusak, Massa Datangi Polres Kaur

Berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Abdul Hamid, S.Pd.I sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih.

Selanjutnya pasangan kepala daerah terpilih ini akan menunggu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang dilaksanakan Gubenur Bengkulu 10 Februari 2025 sesuai dengan perpres.

Diketahui waktu pelantikan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A yang berbunyi:

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Kaur Keluar, Silakan Cek Di Sini!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Selamat 107 Tenaga Guru Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Kaur

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihankepala daerah dan wakil kepala daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: