Prabowo Segera Bebaskan 44.000 Napi Penghina Pejabat Negara
Prabowo Segera Bebaskan 44.000 Napi Penghina Pejabat Negara --ilustrasi
RADARKAUR.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto segera memberikan amnesty atau pengampunan hukuman terhadap seluruh narapidana yang dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
BACA JUGA:Agar TBS Kelapa Sawit Besar dan Berat, Ini 5 Jenis Pupuk yang Wajib Diberikan
Amnesty tersebut terutama diberikan kepada narapidana yang diseret ke pengadilan karena menghina pejabat negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kepada Komisi XIII DPR RI saat memaparkan rencana pemberian amnesty kepada 44.000 narapidana.
"Amnesti yang diberikan terutama kepada narapidana dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai, Rabu 5 Februari 2025 di ruang rapat Komisi XIII DPR RI.
BACA JUGA:Harlah ke-102 Nahdalatul Ulama, PBNU Dukung Pemerintah Optimalisasi Hilirisasi Sawit
BACA JUGA:Tips Memilih Pupuk Tepat untuk Kelapa Sawit, Simak Kegunaan KCL MOP
Pigai menerangkan dasar dari kebijakan amnesti yang diberikan tersebut adalah keinginan Prabowo untuk memberikan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pigai mengklaim bahwa selama lima tahun ke depan atau selama masa kepemimpinan Prabowo Subianto, tak akan ada orang yang dijerat hukum hanya karena dituduh menghina pejabat negara.
Hal demikian, Lanjut Pigai, sudah nampak pada 100 hari pertama masa jabatan Prabowo yang tak ada satu pun kasus penghinaan pejabat negara yang berujung dengan jerat pasal pada UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: