KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum
Wicipto Setiadi Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)--ilustrasi
BACA JUGA:Saan Mustopa Tanggapi Isu Fusi NasDem-Gerindra: Belum Ada Pembahasan
BACA JUGA:Kemen PPPA Pasang Badan: Identitas Korban Pelecehan FHUI Wajib Rahasia, Lindungi dari Stigma!
Tantangan Implementasi
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah kesiapan sumber daya manusia dalam sistem peradilan pidana. Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan aparat pemasyarakatan perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan-perubahan dalam KUHP baru.
Tanpa pemahaman yang memadai, terdapat risiko terjadinya perbedaan penafsiran dalam penerapan norma hukum. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta disparitas dalam penegakan hukum.
Selain itu, perubahan hukum pidana juga memerlukan penyesuaian dalam berbagai peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga penegak hukum. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, implementasi KUHP baru dapat menghadapi hambatan administratif dan kelembagaan.
Tantangan Sosialisasi kepada Masyarakat
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Hukum pidana tidak hanya menjadi domain aparat penegak hukum, tetapi juga harus dipahami oleh masyarakat sebagai subjek hukum.
Jika masyarakat tidak memahami perubahan yang terjadi dalam KUHP baru, maka potensi kesalahpahaman terhadap norma hukum dapat meningkat. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan dapat memicu kontroversi atau resistensi sosial terhadap penerapan hukum.
Oleh karena itu, proses sosialisasi yang efektif menjadi kunci penting dalam memastikan keberhasilan implementasi KUHP baru.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Samsat Jabar Patut Waspadai Celah Pencurian Mobil
BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa di Bengkulu 2026 Baru Rp57,9 Miliar, Kaur Nol Rupiah
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Pembaruan hukum pidana pada akhirnya akan diuji dalam praktik penegakan hukum. Seberapa baik norma-norma dalam KUHP baru diterapkan akan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, reformasi hukum pidana tidak dapat dipisahkan dari reformasi kelembagaan dalam sistem peradilan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: