UJANG/RKa DIAMANKAN : Belasan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan Satlantas Polres Kaur, Kamis (6/1). Pakai Knalpot Brong, 13 Ranmor Dikandang BINTUHAN - Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penertiban seluruh kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar atau mengunakan knalpot brong atau berisik. Dari kegiatan yang dilakukan ada 13 kendaraan bermotor (Ranmor) yang diamankan dan dilepas knalpotnya. "Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau memiliki suara bising diamankan di seputaran jalan lintas yang ada di Kacamata Kaur Selatan," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu M Prenata Al Ghazali, STR Kamis (6/1). Dikatakan Kasat Lantas, pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat mengganggu masyarakat saat kendaraan tersebut digunakan atau berjalan. Dengan begitu maka bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraan wajib melepas knalpot kendaraan dan membuat pertanyaan. Lanjut Kasat, selain akan terus menertibkan kendaraan yang mengunakan knalpot tidak standar juga Kasat Lantas menghimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalulintas seperti menggunakan helm, kaca spion dan perlengkapan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan penguna kendaraan tersebut. Terpisah anggota DPRD Kaur Firjan Eka Budi, AP, SE saat dimintai tanggapan terkait penertiban kendaraan ia sangat mendukung kegiatan satlantas polres Kaur, tentunya dalam penertiban petugas tidak pandang bulu dan seluruh kendaraan yang mengunakan kenalpot tidak standar harus diamankan, sehingga pengguna kendaraan benar-benar tau atau mematuhi aturan lalulintas. (ujr)