Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Kementerian ESDM tengah menggodok aturan baru BBM subsidi yang ditargetkan berlaku mulai tahun 2023.

Pembahasan aturan baru BBM Subsidi ini terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan baru BBM subsidi ini akan mengatur tentang kriteria pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan Pertamina.

Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.

BACA JUGA:Menjelang Nataru, Pertamina Tambah Kuota BBM di SPBU

BACA JUGA:Tahun Depan, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi, Siap Beralih ke CNG?

Pengaturan pembelian solar dan pertalite sebagai BBM Pertamina bersubsidi itu akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina.

Dimana hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.

Namun untuk terdaftar dalam aplikasi Mypertamina itu ada kriteria pengguna BBM subsidi. Hal itu terkait dengan spesifikasi kendaraan. Pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan.

Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: