Bengkel Diingatkan Tidak Menjual Knalpot Brong
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah sedang mensosialisasikan di bengkel motor, Kamis (9/2)--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID- Penjual sparepart atau suku cadang motor di wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur diingatkan. Supaya tidak menjual knalpot brong.
Jika kedapatan menyimpan atau menjual knalpot tersebut. Maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Untuk saat ini baru sebatas mengingatkan, agar tak menjual. Namun kalau kedepannya masih bandel.
BACA JUGA:Terlahir Kurang Gizi, Arman Alami Gejala Hidrosefalus
BACA JUGA:Siswa SMAN 11 LK Kaur Mulai Tanam Sayur
Akan ditindak secara tegas," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH, Kamis (9/2).
Dikatakan Kapolsek, selain penggunaan knalpot brong dengan suara bising yang mengganggu kenyamanan. Masalah balap liar juga menjadi PR bagi pihaknya.
Sebagai langkah pencegahan, melakukan penjagaan di titik rawan aksi balap liar (Bali). Seperti kawasan Pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay.
"Kami telah sampaikan pada masyarakat. Tilang manual kini kembali diterapkan sejak 1 Februari lalu, Langkah ini untuk mencegah penggunaan knalpot brong juga balap liar," pungkasnya.
BACA JUGA:SMKN 4 Kaur Merancang Digital Library
BACA JUGA:Pramuka SDN 90 Kaur Kembali Aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: